Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan
ketentuan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a yang paling sedikit terdiri atas: a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga Mineral atau Batubara; b. biaya penjualan yang dikeluarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan c. biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral atau Batubara sesuai dengan kewajaran dan kelaziman. (2) Kualitas dan kuantitas Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dijual di dalam negeri wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor pelaksana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
