Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengelola data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dengan menggunakan sistem pengelolaan data yang paling sedikit meliputi: a. metode perolehan; b. pengadminstrasian; c. pengolahan; d. penataan; e. penyimpanan; f. pemeliharaan; dan g. pemusnahan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. data Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan b. data pemasaran. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara periodik dan pada akhir kegiatan.
