PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 28
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/pemurnian wajib menerapkan standar kompetensi kerja khusus, standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, serta standar nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
