PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan sebagai bagian dari pedoman pengelolaan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
