Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menerapkan tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berdasarkan prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. bertanggung jawab; d. mandiri; dan e. kewajaran. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berdasarkan prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. bertanggungjawab; d. mandiri; dan e. kewajaran. (3) Tujuan pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan dan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mendorong pengelolaan Usaha Pertambangan yang profesional, efisien, dan efektif serta untuk meningkatkan kontribusi dalam perekonomian.
