Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi yang keanggotaannya dapat terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait. (3) Tim Evaluasi melakukan penilaian administrasi, teknis, dan keuangan atas permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan melaporkan hasilnya kepada Menteri melalui Dirjen
EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Dengan memperhatikan laporan hasil verifikasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Dirjen EBTKE MENETAPKAN keputusan mengenai persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan Tim Evaluasi. (5) Dalam hal permohonan penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg disetujui, keputusan mengenai persetujuan penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero). (6) Dalam hal permohonan penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg ditolak, Menteri melalui Dirjen EBTKE memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakannya.
