Pasal 3
BAB 3 — HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan: a. kapasitas PLTBm atau PLTBg; b. tegangan jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero); dan c. lokasi/wilayah PLTBm atau PLTBg (faktor F), dengan besaran tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. harga yang sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari PLTBm atau PLTBg ke
jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero); b. harga yang dipergunakan dalam PJBL tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi; dan c. harga yang berlaku pada saat PLTBm atau PLTBg dinyatakan telah mencapai COD sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam PJBL.
