PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 2
BAB 2 — PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg KEPADA PT PLN (PERSERO)
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg yang dikelola oleh badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg. (2) Penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (3) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
