PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 4
BAB 3 — HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
Transaksi pembayaran pembelian tenaga listrik dari PLTBm atau PLTBg antara PT PLN (Persero) dan Pengembang PLTBm atau PLTBg dilakukan dalam mata uang rupiah menggunakan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
