Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, telah menandatangani PJBL, dan telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat menyesuaikan harga jual tenaga listriknya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, telah menandatangani PJBL dan belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat menyesuaikan harga jual tenaga listriknya mengikuti besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Untuk proses penyesuaian harga jual tenaga listrik, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan permohonan penyesuaian harga jual tenaga listrik kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dengan Peraturan Menteri ini, persetujuan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari Menteri melalui Dirjen EBTKE berlaku sebagai dasar penyesuaian harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
