PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola energi biomassa atau biogas untuk tenaga listrik, telah mendapatkan IUPTL, belum menandatangani PJBL dan belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harga jual tenaga listrik mengikuti besaran harga tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
