PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI KELEBIHAN TENAGA LISTRIK (EXCESS POWER)
Terhadap pemegang izin operasi yang menjual kelebihan tenaga listrik (excess power) kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak memerlukan penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dari Menteri melalui Dirjen EBTKE.
