Pasal 16
BAB 5 — PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI KELEBIHAN TENAGA LISTRIK (EXCESS POWER)
(1) PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTBm atau PLTBg yang dimiliki oleh pemegang Izin Operasi dengan harga tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri. (3) Dalam hal PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTBm atau PLTBg yang dimiliki oleh pemegang Izin Operasi di bawah harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemegang Izin Operasi sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh PT PLN (Persero), maka PT PLN (Persero) menyampaikan laporan mengenai kesepakatan harga dimaksud kepada Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE.
(4) Harga jual tenaga listrik yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri. (5) Harga pembelian tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dipergunakan dalam PJBL antara PT PLN (Persero) dan pemegang Izin Operasi. (6) Jangka waktu PJBL antara PT PLN (Persero) dan pemegang Izin Operasi terkait pembelian tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PT PLN (Persero) dan pemegang Izin Operasi. (7) Dalam hal PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan pemegang Izin Operasi maka: a. PT PLN (Persero) dan pemegang Izin Operasi menyampaikan laporan perihal alasan tidak ditandatanganinya PJBL kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE; b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri melalui Dirjen EBTKE memfasilitasi penandatanganan PJBL. (8) PT PLN (Persero) wajib melaporkan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) kepada Dirjen EBTKE setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
