PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
Dalam hal penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3) maka kepada Badan Usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pencabutan.
