PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Harga pembelian tenaga listrik PLTBm atau PLTBg dari Badan Usaha yang mengajukan permohonan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 langsung dituangkan dalam PJBL, tanpa negosiasi harga, tanpa eskalasi harga, harga tidak berlaku surut, tanpa persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, dan berlaku sampai dengan masa berakhirnya PJBL.
