PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
(1) Pengembang PLTBm atau PLTBg wajib mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) untuk kebutuhan
pembangunan fisik PLTBm atau PLTBg dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya PJBL dan menyampaikan buktinya kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya PJBL, Pengembang PLTBm atau PLTBg tidak dapat mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapan sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg dicabut.
