PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
Pengembang PLTBm atau PLTBg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTBm atau PLTBg kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya sebagai Pengembang PLTBm atau PLTBg sampai dengan COD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
