PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
(1) PT PLN (Persero) menyediakan model PJBL dari PLTBm atau PLTBg dan menyampaikan model dimaksud kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pengembang PLTBm atau PLTBg dapat meminta model PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero) secara tertulis dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE.
