PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTBm DAN PLTBg
(1) Pengembang PLTBm atau PLTBg yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang PLTBm atau PLTBg harus menyampaikan salinan IUPTL kepada Dirjen EBTKE dan Direksi PT PLN (Persero).
