PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 77
BAB 9 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas MENETAPKAN pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
