PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 78
BAB 9 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.
