PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 76
BAB 8 — TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PROFESIONAL
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Sekretaris, Deputi, atau Pengawas Internal dapat dibantu oleh Kelompok Profesional. (2) Kelompok Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, Deputi, atau Pengawas Internal. (3) Pengangkatan, tugas, dan jumlah Kelompok Profesional ditetapkan oleh Kepala berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
