PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 68
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi dan internal SKK Migas, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS.
