PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 67
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan rencana strategis pengelolaan rantai suplai; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan peningkatan kapasitas nasional; c. pelaksanaan analisis harga dan optimalisasi biaya rantai suplai; d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS; dan e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS.
