PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 66
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Pengelolaan Rantai Suplai mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan
evaluasi atas rantai suplai KKKS, analisis harga dan optimalisasi biaya rantai suplai, serta pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi manajemen operasi KKKS terkait penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan peningkatan kapasitas nasional, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS.
