Pasal 69
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pertanahan KKKS; c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi; d. monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS; e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan f. pengelolaan keamanan internal SKK Migas.
