PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 46
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik dan sarana penunjang KKKS; dan b. pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup internal SKK Migas.
