Pasal 44
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi termasuk pada sumur tua; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pengangkutan dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; c. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pemeliharaan dan optimasi fasilitas produksi, termasuk fasilitas pengolahan Liquefied Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
d. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan pemeliharaan dan optimasi fasilitas operasi.
