PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 43
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas mempunyaitugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi, dan pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan optimasi fasilitas produksi termasuk fasilitas pengolahan Liquefied Natural Gas dan fasilitas pengolahan lainnya berdasarkan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
