PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 42
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Divisi Pengeboran dan Sumuran menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pengeboran Eksplorasi; b. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait pengeboran pengembangan; dan c. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kerja ulang, perawatan, dan penutupan sumur.
