PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 28
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi untuk pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja, pengelolaan pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka, penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku, serta verifikasi data yang berasal dari Wilayah Kerja.
