PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 27
BAB 7 — DEPUTI
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja terdiri atas: a. Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja; b. Divisi Eksplorasi; c. Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut; d. Divisi Optimalisasi Cadangan; dan e. Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.
