Pasal 26
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama; b. perencanaan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan sisa Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka; c. verifikasi data Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari Wilayah Kerja, serta penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku; d. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Eksplorasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; e. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, optimasi, dan monitoring
pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi serta penerapan pengurasan tahap lanjut; f. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan optimalisasi cadangan Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh KKKS; dan g. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi portofolio KKKS, cost recovery, rencana kerja dan/atau anggaran tahunan Wilayah Kerja serta manajemen Wilayah Kerja.
