Pasal 29
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Prospektifitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Terbuka untuk pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja yang dilaksanakan Menteri; b. pelaksanaan evaluasi prospektifitas Minyak dan Gas Bumi untuk penentuan lokasi pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang dialihkan ke wilayah terbuka; c. pelaksanaan inventarisasi data sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja; d. verifikasi data Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari Wilayah Kerja, serta penyimpanan dan pemanfaatan salinan data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku; e. perencanaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti/Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sesuai Kontrak Kerja Sama yang dialihkan dan dilakukan di Wilayah Terbuka; dan f. penyusunan dan pengelolaan aplikasi data bawah permukaan dan transformasi digital SKK Migas dan KKKS, termasuk penggunaan metode analisis dan teknologi terbaru, serta analisis big data.
