Pasal 62
(1) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib segera
melaksanakan kegiatan Eksplorasi setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi yang tidak melaporkan kegiatan Eksplorasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau pemegang IUPK yang menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak terdapat perkembangan kegiatan Eksplorasi dalam periode 3 (tiga) kali pelaporan secara berturut-turut, IUP atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat dicabut.
Paragraf 2 Persyaratan Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi
