PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 61
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara termasuk WIUPK hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60.
