Pasal 63
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan Eksplorasi, dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi.
(2) Permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(3) Persyaratan pemberian perpanjangan tahap kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria terdiri atas:
- dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban penerimaan negara bukan pajak di bidang Mineral atau Batubara;
- telah memiliki peralatan pelaksanaan Eksplorasi di lapangan; dan/atau
- dilakukan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan termasuk penyiapan infrastruktur pendukung kegiatan Eksplorasi.
(5) Atas permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi
yang diajukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(6) Berdasarkan evaluasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
**(7) Pem
