PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 57
Pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang tidak memiliki:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- IUJP;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- KK; atau
- PKP2B.
Paragraf 2 Panitia Lelang
