PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 56
(1) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
dengan cara lelang dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta apabila:
- tidak terdapat penyampaian dalam pembentukan perusahaan patungan oleh BUMN dan/atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9);
- tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (10); atau
- penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2) Persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
- profil Badan Usaha swasta;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
- pakta integritas; dan
- pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha di bidang Pertambangan;
- penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
- perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
- pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
