Pasal 55
(1) Dalam hal BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan
sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan
Pasal 53 tidak membayar kompensasi data informasi
dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktunya berakhir, penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal dan WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau dikembalikan kepada negara.
(2) Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan
WIUPK Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Lelang
Paragraf 1 Persyaratan Lelang
