PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 58
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan
teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Paragraf 3 Pelaksanaan Lelang
