PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 39
(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUPK Mineral
logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- jenis komoditas;
- data dan informasi;
- status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan
- rencana pengalokasian.
Paragraf 2 Persyaratan Pemberian Prioritas
