PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 40
(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat diajukan oleh:
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
- BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- pernyataan komitmen.
