PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 38
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam dan WIUPK
Batubara.
(2) WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara:
- pemberian prioritas; atau
- lelang.
Bagian Kedua Pemberian WIUPK Mineral Logam dan WIUPK Batubara kepada Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan Badan Usaha yang Dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dengan Cara Prioritas Paragraf 1 Umum
