PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 37
Pedoman teknis pelaksanaan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 36 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
