PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 36
Dalam hal permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berada pada WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau dalam proses penerbitan IUP Mineral logam atau IUP Batubara, Menteri atau gubernur hanya dapat memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan setelah diterbitkannya IUP Mineral logam atau IUP Batubara oleh Menteri.
