PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 8
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Perancangan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengidentifikasi jenis informasi yang perlu disesuaikan dengan tujuan evaluasi dapat berupa deskripsi, pertimbangan profesional (judgement), dan interpretasi; dan b. mengidentifikasi jenis pembandingan yang akan dilakukan sesuai dengan jenis evaluasi dapat berupa evaluasi kelayakan, evaluasi efisiensi, dan evaluasi efektivitas. (2) Perancangan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun program kerja evaluasi.
