PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 9
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Pemilihan metode teknik serta instrumen dan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sebelum pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi SAKIP dan dituangkan dalam program kerja evaluasi. (2) Metode evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode pragmatis yang disesuaikan
dengan perumusan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Teknik evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan berbagai teknik evaluasi yang ada dan berlaku umum dengan memperhatikan: a. tingkat tataran yang dievaluasi dan bidang permasalahan yang dievaluasi; dan b. validitas dan ketersediaan data yang mungkin diperoleh.
