PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 6
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a secara umum sebagai berikut: a. memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP pada masing-masing Unit Organisasi; b. menilai tingkat implementasi SAKIP pada masing- masing Unit Organisasi; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP pada masing-masing Unit Organisasi; dan/atau d. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Atas Implementasi SAKIP periode sebelumnya pada masing-masing Unit Organisasi.
(2) Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan setiap tahun oleh Inspektur Jenderal.
