PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 5
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Kerangka kerja Evaluasi Atas Implementasi SAKIP terdiri atas: a. perumusan tujuan; b. penentuan ruang lingkup; c. perancangan desain; d. pemilih an metode teknik serta instrumen dan alat; e. pelaksanaan penugasan; dan f. pelaporan dan pengomunikasian hasil. (2) Kerangka kerja Evaluasi Atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam alur kerangka kerja Evaluasi Atas Implementasi SAKIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
